RANTAU – Aksi duel berdarah terjadi di depan pintu masuk Pasar Keraton, Jalan H Isbat, Kelurahan Kupang, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 08.00 Wita. Dua pria terlibat perkelahian sengit menggunakan senjata tajam hingga keduanya mengalami luka serius.
WARNING! Link berisi dokumentasi video mengenai kematian, kekerasan tingkat tinggi, dan tindakan ekstrem lainnya. Disarankan menonton dengan hati-hati dan bijak.
🎬 REKAMAN VIDEO:
• https://gofile.io/d/TMkRBF
Jika saat klik link mengarah ke situs lain atau ke iklan, langsung tekan kembali (back) dan klik ulang linknya untuk melihat video tanpa sensor.
Insiden yang berlangsung di kawasan ramai aktivitas warga tersebut sontak mengundang perhatian masyarakat. Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi terkejut melihat kedua pria saling serang menggunakan parang dan pisau herder. Rekaman peristiwa itu pun dengan cepat beredar luas di media sosial dan menjadi perbincangan publik.
Mendapat laporan adanya perkelahian bersenjata tajam, aparat dari Polres Tapin bersama jajaran Polsek Tapin Utara langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Petugas segera mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan berupaya mengendalikan situasi agar tidak semakin meluas.
Kapolres Tapin, Weldi Rozika, melalui Kasi Humas Imam Subhan membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa kejadian itu merupakan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kedua pria yang terlibat masing-masing membawa senjata tajam. Akibat perkelahian itu, keduanya mengalami luka serius dan langsung kami bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis,” jelasnya, Selasa (17/2/2026).
Kedua pria tersebut diketahui bernama Syahroni alias Roni (42), warga Rantau Kanan, dan Sapuandi alias Wawan (28), warga Desa Kakaran, Kecamatan Tapin Utara. Dalam kejadian itu, keduanya sama-sama mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam.
Di lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah parang dan satu bilah pisau herder yang digunakan dalam perkelahian. Sejumlah saksi mata yang berada di sekitar pasar juga langsung dimintai keterangan guna mendalami penyebab dan kronologi pasti peristiwa tersebut.
Setelah dievakuasi dari TKP, kedua korban dilarikan ke RSUD Datu Sanggul Rantau untuk menjalani perawatan intensif. Aparat kepolisian turut melakukan pengamanan di area rumah sakit sebagai langkah antisipasi guna mencegah kemungkinan terjadinya aksi lanjutan dari pihak-pihak tertentu.
Selain melakukan proses penegakan hukum, kepolisian juga memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Pertemuan tersebut digelar pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 12.00 Wita di Kantor Desa Kakaran. Hadir dalam mediasi itu kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta keluarga dari masing-masing pihak.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Mereka saling memaafkan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Keduanya juga menyatakan kesediaan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku apabila di kemudian hari melanggar kesepakatan yang telah dibuat.
Meski perdamaian telah tercapai, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menyerahkan setiap persoalan kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum,” tegas Imam Subhan.
MEMBAHAS TENTANG KEJADIAN KRIMINAL, TRAGEDI, DAN BERBAGAI MACAM PERISTIWA MENGERIKAN YANG TERJADI DI BERBAGAI BELAHAN DUNIA.