Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, digegerkan oleh kasus pembunuhan tragis yang melibatkan hubungan keluarga inti. Seorang pemuda berinisial AF (23) tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri, SA (63), yang dipicu persoalan uang untuk bermain judi online.
Peristiwa ini terungkap setelah korban dilaporkan tidak terlihat selama sekitar sepekan, hingga akhirnya warga menemukan jasad korban terkubur di area kebun di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa bermula saat pelaku mendatangi rumah korban dan meminta sejumlah uang untuk bermain judi daring jenis slot. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban. Penolakan itu diduga memicu emosi AF hingga nekat melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Lahat Muhammad Ridho Pradani mengatakan motif sementara pembunuhan ini diduga karena pelaku kesal tidak diberi uang untuk berjudi secara online.
“Motif sementara karena pelaku kesal tidak diberi uang untuk bermain judi daring,” ujar Ridho, dikutip dari Antara, Rabu (8/4/2026).
Menurut keterangan kepolisian, korban diduga dibunuh pada 28 Maret 2026 di Desa Danau Belidang, Kecamatan Mulak Sebingkai. Setelah korban meninggal dunia, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan membakar jenazah. Namun, upaya tersebut tidak berhasil.
Karena panik dan berusaha menutupi perbuatannya, pelaku kemudian memindahkan tubuh korban, memotongnya, lalu membungkusnya menggunakan plastik dan karung. Potongan tubuh korban selanjutnya dibawa ke sebuah kebun di Desa Karang Dalam untuk dikuburkan.
Dalam proses menghilangkan jejak, pelaku disebut sempat meminta bantuan orang lain untuk menggali lubang dengan alasan keperluan kebun. Lubang tersebut kemudian digunakan untuk menguburkan jasad korban.
Tidak berhenti sampai di situ, polisi juga mengungkap bahwa pelaku diduga mengambil emas milik korban seberat 6 gram. Perhiasan tersebut kemudian dijual, dan uang hasil penjualannya diduga digunakan kembali untuk bermain judi online.
Kasus ini mulai terkuak setelah pihak keluarga merasa curiga karena korban tidak kunjung terlihat selama beberapa hari. Kecurigaan semakin menguat ketika warga mencium bau tidak sedap dari area perkebunan di sekitar rumah korban.
Penemuan jasad korban dalam kondisi terkubur di kebun membuat warga setempat geger. Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, polisi mengarah kepada AF yang ternyata merupakan anak kandung korban sendiri. Pelaku kemudian ditangkap di sebuah penginapan di wilayah Lahat pada Rabu (8/4/2026).
Saat ini, AF telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan dampak serius kecanduan judi online yang dapat memicu tindakan kriminal.
ㅤ
⚠︎WARNING! Link berisi dokumentasi video/foto mengenai kematian, kekerasan tingkat tinggi, dan peristiwa tragis lainnya. Disarankan menonton dengan hati-hati dan bijak.
🎬 LINK VIDEO:
1. https://cdn.aceimg.com/5a3a255df.mp4
2. https://cdn.aceimg.com/8c091d6e8.mp4
3. https://cdn.aceimg.com/b45e7305a.mp4
4. https://cdn.aceimg.com/9ce019031.mp4
5. https://cdn.aceimg.com/687d5c3a5.mp4
6. https://cdn.aceimg.com/c094e91de.jpg
7. https://cdn.aceimg.com/d63fa4b47.jpg
PENANGKAPAN PELAKU:


Jika saat klik link mengarah ke situs lain atau ke iklan, langsung tekan kembali (back) dan klik ulang linknya untuk melihat video/foto tanpa sensor.
Membahas tentang kejadian kriminal, tragedi, dan berbagai macam peristiwa mengerikan yang terjadi di berbagai belahan dunia.