WARNING!Link berisi dokumentasi video mengenai kematian, kekerasan tingkat tinggi, dan tindakan ekstrem lainnya. Disarankan menonton dengan hati-hati dan bijak.
Jika saat klik link mengarah ke situs lain atau ke iklan, langsung tekan kembali (back) dan klik ulang linknya untuk melihat video tanpa sensor.
Kasus pembunuhan yang menimpa seorang pelajar SMP di kawasan eks Kampung Gajah, Kabupaten Bandung Barat, menggemparkan publik. Korban berinisial ZAAQ (14), siswa SMP Negeri 26 Bandung, ditemukan tak bernyawa setelah sebelumnya dilaporkan menghilang. Polisi kini telah menangkap dua remaja yang diduga sebagai pelaku, yakni YA (16) dan AP (17). Keduanya terancam hukuman berat, bahkan hingga pidana mati.
Kepala Polres Cimahi, Ajun Komisaris Besar Polisi Niko N. Adi Putra, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati. YA mengaku dendam setelah korban memutus hubungan pertemanan yang telah terjalin sekitar tiga tahun.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sakit hati karena korban memutus hubungan pertemanan mereka,” ujar Niko di Cimahi, Minggu (15/2).
Hubungan keduanya diketahui cukup dekat. Mereka sempat bersekolah bersama di Garut sebelum korban pindah ke Bandung. Bahkan, menurut polisi, hubungan mereka seperti kakak dan adik dan diketahui oleh keluarga korban. Meski telah berbeda kota, komunikasi keduanya masih berjalan hingga akhirnya korban memutuskan menghentikan pertemanan tersebut.
Keputusan itu diduga menjadi pemicu utama aksi kekerasan. Polisi menyebut YA sengaja datang ke Bandung dengan niat menghabisi korban. Ia diantar oleh AP, yang juga telah diamankan.
“Pelaku berangkat ke Bandung untuk menemui korban. Dari pengakuannya, memang sudah ada niat melakukan pembunuhan,” tegas Niko.
Setelah jasad korban ditemukan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi akhirnya menangkap YA dan AP di Desa Banyuresmi, Kabupaten Garut, pada Sabtu (14/2) malam.
Sebelumnya, kedua remaja tersebut sempat melarikan diri ke Tasikmalaya sebelum akhirnya kembali ke Garut. “Terkait penemuan jasad di kawasan eks Kampung Gajah, pihak kepolisian telah mengamankan pelaku. Dua di antaranya diketahui masih berusia di bawah umur dan ditangkap di Garut,” ujar Niko.
Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami kronologi lengkap serta peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi pembunuhan terjadi pada Senin (9/2) sore. Pelaku diketahui sengaja datang ke Bandung untuk menemui korban.
Namun, jasad korban baru ditemukan beberapa hari kemudian. Seorang saksi yang tengah melakukan siaran langsung di media sosial pada Jumat malam menemukan keberadaan jasad tersebut di kawasan eks Kampung Gajah.
“Korban tersebut dihabisi pada Senin sore dan pelaku sengaja datang ke Bandung. Kemudian beberapa hari kemudian, jasad korban ini baru ditemukan saksi yang sedang siaran langsung media sosial pada Jumat malam,” jelas Kapolres.
Sebelumnya, ZAAQ sempat dilaporkan menghilang sejak 9 Februari 2026. Beredar kabar bahwa korban diduga menjadi korban penculikan. Namun hasil penyelidikan mengungkap bahwa informasi tersebut merupakan rekayasa pelaku.
Polisi menyebut ponsel korban sempat berada dalam penguasaan pelaku. Perangkat tersebut digunakan untuk menyebarkan informasi menyesatkan terkait dugaan penculikan.
“Jadi informasi soal korban yang diculik ini, sebetulnya buatan pelaku. Saat itu, ponsel korban ini dalam penguasaan pelaku. Intinya saat ini masih kami dalami dulu hal-hal lainnya,” ungkap Niko.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pembunuhan telah direncanakan, sekaligus upaya pelaku untuk mengaburkan jejak dan mengalihkan perhatian publik.
Meski masih berusia remaja, YA dan AP tetap dijerat dengan pasal berat. Polisi menerapkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak karena korban masih di bawah umur.
“Karena indikasi pembunuhan berencana, YA dan rekannya dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” tegas Niko.
Saat ini, YA masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Cimahi. Polisi terus mendalami detail perencanaan, eksekusi, serta kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi tragedi yang berawal dari persoalan pertemanan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik remaja yang tidak dikelola dengan baik dapat berujung fatal. Aparat kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan aturan peradilan anak.
MEMBAHAS TENTANG KEJADIAN KRIMINAL, TRAGEDI, DAN BERBAGAI MACAM PERISTIWA MENGERIKAN YANG TERJADI DI BERBAGAI BELAHAN DUNIA.