BOALEMO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boalemo berhasil mengungkap kasus kekerasan fisik, pencabulan, dan pembunuhan terhadap seorang anak perempuan yang terjadi di wilayah Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, Gorontalo.
WARNING! Link berisi dokumentasi video mengenai kematian, kekerasan tingkat tinggi, dan tindakan ekstrem lainnya. Disarankan menonton dengan hati-hati dan bijak.
🎬 DOKUMENTASI VIDEO:
Jika saat klik link mengarah ke situs lain atau ke iklan, langsung tekan kembali (back) dan klik ulang linknya untuk melihat video tanpa sensor.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 15 Februari 2026, sekitar pukul 00.30 WITA, di kawasan pesisir laut sekitar tanaman mangrove Desa Bubaa, Kecamatan Paguyaman Pantai. Korban diketahui bernama Ramna Ilato alias Deis (13), seorang siswi SD yang berdomisili di Desa Lito, Kecamatan Paguyaman Pantai.
Kasus ini terungkap setelah warga menemukan sesosok jasad mengapung di muara sungai Desa Bubaa. Penemuan tersebut sontak menggegerkan masyarakat setempat. Mendapat laporan dari warga, tim Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Nurwahid Kiay Demak bersama personel Polsek Paguyaman Pantai langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.
Proses penyelidikan terus dikembangkan. Pada Senin, 16 Februari 2026, Satreskrim Polres Boalemo mendapat dukungan dari Polda Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) yang dipimpin Kasubdit III Kompol Guruh Bagus Eddy Suryana. Kolaborasi tersebut mempercepat pengungkapan kasus.
Dari hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WITA. Pelaku bernama Riski Poi alias RP (19), warga Desa Lito, Kecamatan Paguyaman Pantai, yang berstatus pelajar/mahasiswa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban, kemudian menghilangkan nyawa korban karena takut perbuatannya diketahui dan dilaporkan kepada orang tua korban. Dalam rilis pers, dijelaskan bahwa pelaku awalnya membujuk korban dengan memberikan uang untuk membeli makanan ringan di warung. Korban kemudian diajak menuju lokasi sepi di sekitar kebun dan kawasan mangrove, yang selanjutnya menjadi tempat terjadinya tindak kekerasan hingga korban meninggal dunia. Setelah itu, jenazah korban dibuang ke laut menggunakan perahu.
Hasil Visum et Repertum dari tim medis menyimpulkan bahwa korban mengalami luka akibat kekerasan tajam dan tumpul, serta ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual. Selama proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan pelaku, perahu yang digunakan, serta sampel tanah dan daun yang ditemukan terdapat bercak darah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Boalemo telah melakukan penahanan terhadap tersangka dan tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Boalemo menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara tegas dan profesional. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kepedulian serta pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan masing-masing guna mencegah terulangnya peristiwa serupa di kemudian hari.

MEMBAHAS TENTANG KEJADIAN KRIMINAL, TRAGEDI, DAN BERBAGAI MACAM PERISTIWA MENGERIKAN YANG TERJADI DI BERBAGAI BELAHAN DUNIA.