WARNING! Link berisi dokumentasi video/foto mengenai kematian, kekerasan tingkat tinggi, dan peristiwa tragis lainnya. Disarankan menonton dengan hati-hati dan bijak.
🎬 DOKUMENTASI UNCENSORED:
Jika saat klik link mengarah ke situs lain atau ke iklan, langsung tekan kembali (back) dan klik ulang linknya untuk melihat video tanpa sensor.
Seorang pria muda di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, tewas dibunuh saat melakukan transaksi jual beli handphone secara cash on delivery (COD). Pelaku pembunuhan kini telah berhasil diamankan aparat kepolisian.
Korban diketahui bernama Juanda (23), warga Dusun Dandeur, Desa Baginda, Kecamatan Sumedang Selatan. Ia ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di wilayah Bojong Gawul RT 02/03, Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara, pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.
Sebelumnya, Juanda bermaksud menjual handphone kepada seseorang yang telah sepakat bertemu secara langsung di lokasi tersebut. Namun nahas, pertemuan yang semula merupakan transaksi jual beli itu berubah menjadi aksi pencurian dengan kekerasan yang merenggut nyawanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopriansah, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diduga menjadi sasaran perampokan saat hendak melakukan transaksi COD. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), tim Inafis menemukan sejumlah luka tusuk pada tubuh korban, termasuk di bagian dada kiri. Selain itu, ditemukan pula bekas tembakan senjata jenis airsoft gun di bagian kepala korban, dengan proyektil yang masih menempel.
Polisi menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia akibat kehabisan darah. Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi, terdiri dari istri korban, anggota keluarga, serta warga sekitar lokasi kejadian.
Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap. Ia merupakan pria berinisial AA yang diamankan di Jalan By Pass, Sumedang Kota. Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menyatakan bahwa saat proses penangkapan, tersangka sempat mencoba melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur guna mencegah pelarian.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa korban dan tersangka ternyata telah saling mengenal sebelumnya. Korban yang berprofesi sebagai penjual handphone secara COD tidak menaruh curiga atas ajakan pertemuan tersebut. AA diduga merencanakan aksinya seorang diri. Motif pembunuhan disebut dipicu rasa sakit hati, lantaran tersangka tersinggung oleh ucapan korban yang menyebut anak yang dikandung istrinya bukan darah dagingnya.
Saat ini, tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku dan dijerat dengan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 479 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
MEMBAHAS TENTANG KEJADIAN KRIMINAL, TRAGEDI, DAN BERBAGAI MACAM PERISTIWA MENGERIKAN YANG TERJADI DI BERBAGAI BELAHAN DUNIA.