BANDUNG – Pelarian Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki (29), akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian. Pria yang sempat menjadi buronan tersebut berhasil ditangkap oleh jajaran Polda Jawa Barat setelah dilakukan pengejaran intensif pasca-terungkapnya kasus kekerasan yang diduga berlangsung selama tiga tahun di sebuah rumah indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Penangkapan tersangka dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, pada Selasa (23/6/2026). Menurutnya, tim penyidik yang menangani perkara tersebut telah berhasil mengamankan Taufik setelah melakukan serangkaian upaya pelacakan di wilayah Bandung Raya.
“Membenarkan saja sudah ditangkap. Gitu aja ya,” ujar Hendra saat dikonfirmasi di Bandung.
Meski memastikan tersangka telah diamankan, pihak kepolisian masih belum mengungkap secara rinci lokasi penangkapan maupun kronologi pengejaran. Hal itu dikarenakan proses pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung guna mendalami seluruh aspek perkara, termasuk motif dan kemungkinan adanya tindak pidana lain yang menyertai kasus tersebut.
Hendra hanya menyebut bahwa Taufik ditangkap di salah satu wilayah Bandung Raya. Kepolisian berjanji akan menyampaikan informasi lebih lengkap dalam konferensi pers resmi yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
“Di daerah Bandung Raya (ditangkapnya),” tambahnya.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah terungkap dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami Yuvita Tri Rezeki di dalam sebuah kamar indekos. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dalam kurun waktu yang panjang hingga menyebabkan luka serius, gangguan kesehatan permanen, serta trauma mendalam.
Peristiwa tersebut disebut berlangsung secara tertutup selama bertahun-tahun tanpa diketahui warga sekitar. Kondisi korban yang memprihatinkan baru terungkap setelah berhasil mendapatkan pertolongan dan kasusnya dilaporkan kepada pihak berwenang.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pasal tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan kemerdekaan seseorang dan penganiayaan yang mengakibatkan penderitaan serius bagi korban.
Selain itu, penyidik masih terus mendalami kemungkinan penerapan pasal tambahan. Langkah tersebut dilakukan mengingat dampak yang dialami korban disebut sangat berat, termasuk dugaan kebutaan, luka permanen, serta trauma psikologis yang membutuhkan penanganan jangka panjang.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi selama masa penyekapan serta memastikan seluruh pihak yang mungkin terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Membahas tentang kejadian kriminal, tragedi, dan berbagai macam peristiwa mengerikan yang terjadi di berbagai belahan dunia.