MEDAN – Polisi mengungkap kronologi lengkap tawuran antarkelompok geng motor yang menewaskan seorang pemuda berinisial MN di kawasan Jalan Setia, Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang. Dari hasil penyelidikan, bentrokan tersebut ternyata bukan aksi spontan, melainkan telah direncanakan sebelumnya dan bahkan diberi label “Big Match” oleh kelompok yang terlibat sebagai ajang adu kekuatan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengatakan kedua kelompok telah bersepakat menentukan lokasi dan waktu bentrokan sebelum akhirnya aksi berdarah itu terjadi pada Senin (22/6/2026) dini hari.
“Dari hasil penyelidikan, tawuran ini sudah direncanakan sebelumnya. Mereka menyebutnya sebagai Big Match dan telah sepakat untuk bertemu di lokasi untuk melakukan tawuran,” ujar Adrian saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Selasa (23/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kelompok SL yang berkoalisi dengan SKM dan TOWAGA terlebih dahulu berkumpul di kawasan Kuburan Cina, Delitua. Dalam pertemuan tersebut, pimpinan kelompok memberikan arahan untuk melakukan penyerangan terhadap kelompok NKB.
Sekitar pukul 03.00 WIB, rombongan bergerak menuju Jalan Setia, Marindal I, yang sebelumnya telah disepakati sebagai lokasi bentrokan. Menurut Adrian, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk unjuk eksistensi dan pembuktian kekuatan antargeng motor.
“Jadi ini menunjukkan eksistensi dan kekuatan. Siapa yang paling kuat, makanya dilabeli Big Match,” jelasnya.
Saat bentrokan berlangsung, kelompok NKB disebut kalah jumlah sehingga memilih mundur. Namun nahas, korban MN tertinggal dari rekan-rekannya dan menjadi sasaran kelompok lawan.
Korban terlebih dahulu ditabrak menggunakan sepeda motor hingga terjatuh. Setelah tidak berdaya, para pelaku secara bersama-sama mengeroyok korban menggunakan berbagai benda berbahaya, mulai dari senjata tajam, batu, panah, hingga benda lainnya.
Akibat penganiayaan brutal tersebut, MN meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka-luka yang dideritanya.
Usai melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan, tim gabungan Satreskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Patumbak berhasil mengidentifikasi para pelaku yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Hingga saat ini, polisi telah menangkap enam orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Mayoritas pelaku masih berstatus anak di bawah umur.
“Untuk pelaku yang kita amankan ada enam orang. Rata-rata masih di bawah umur, tapi ada dua orang yang sudah dewasa,” kata Adrian.
Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial RDS (18), FT (17), RY (19), dan MOHH (17) yang berperan melempari korban dengan batu. Sementara IL (17) diduga menebas tubuh korban menggunakan parang hingga mengenai bagian punggung, sedangkan GR (21) berperan menendang kaki korban saat pengeroyokan berlangsung.
Penangkapan dilakukan pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi pertama kali mengamankan RDS dan FT saat keduanya sedang mengisi bahan bakar di sebuah SPBU di Jalan Setia, Marindal I, Kecamatan Patumbak.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku lain. MOHH kemudian ditangkap di Jalan Jati II, Kecamatan Medan Kota.
Pengembangan berikutnya mengantarkan petugas menangkap RY dan GR di Jalan Periuk, Kecamatan Medan Petisah. Selanjutnya, IL berhasil diamankan di kediamannya yang juga berada di Kecamatan Medan Petisah.
Seluruh tersangka kemudian dibawa ke Polsek Patumbak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat, menegaskan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
“Sampai saat ini ada enam yang kita amankan. Tapi tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 262 ayat (4) juncto Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
ㅤ
⚠️ WARNING ! Link berisi dokumentasi video/foto mengenai kematian, kekerasan tingkat tinggi, dan peristiwa tragis lainnya. Disarankan untuk melihat dengan hati-hati dan bijak.
🎬 LINK VIDEO/FOTO (UNCENSORED):
1. https://aceimg.com/FmCDr4ToO.mp4
2. https://aceimg.com/63NVMt3IU.mp4
3. https://aceimg.com/W6my1M142.mp4
4. https://aceimg.com/NZ8xm75j8.jpg
5. https://aceimg.com/G1N8to70H.jpg
6. https://aceimg.com/qwcFcxQZT.jpg






Jika saat klik link mengarah ke situs lain atau ke iklan, langsung tekan kembali (back) dan klik ulang linknya untuk melihat video/foto tanpa sensor.
Membahas tentang kejadian kriminal, tragedi, dan berbagai macam peristiwa mengerikan yang terjadi di berbagai belahan dunia.