‎ ‎ ‎ Mahasiswa Tewas dalam Kecelakaan Maut di Belitang OKU Timur - CREEPY ROOM

Mahasiswa Tewas dalam Kecelakaan Maut di Belitang OKU Timur

OKU TIMUR, SUMATERA SELATAN — Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Raya Belitang, tepatnya di Desa Mojosari, Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 10.15 WIB. Seorang mahasiswa bernama Tri Wibowo (21), warga Desa Gedung Rejo, Kecamatan Belitang, meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya terlibat kecelakaan dengan mobil Toyota Avanza, sebelum akhirnya tertabrak truk yang melintas dari arah berlawanan.

Peristiwa nahas tersebut bermula ketika sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi B-4782-SVL yang dikendarai korban melaju dari arah BK 8 menuju BK 9. Berdasarkan hasil penanganan awal kepolisian, sepeda motor tersebut diduga melaju dengan kecepatan tinggi saat mendekati lokasi kejadian.

Setibanya di Jalan Raya Belitang, Desa Mojosari, korban mendapati tiga mobil yang berjalan beriringan di depannya. Salah satu kendaraan tersebut adalah Toyota Avanza berwarna silver bernomor polisi B-1778-SZI yang dikemudikan Emha Avisena (37), warga Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Situasi berubah ketika Toyota Avanza tersebut melakukan pengereman mendadak lantaran dua mobil di depannya berhenti. Pada saat bersamaan, sepeda motor yang dikendarai Tri Wibowo menabrak bagian kanan bemper belakang mobil tersebut.

Benturan itu membuat korban bersama sepeda motornya terjatuh ke lajur kanan, yang merupakan jalur kendaraan dari arah berlawanan. Dalam kondisi tergeletak di badan jalan, korban dan sepeda motornya kemudian tertabrak sebuah truk yang melintas dari arah berlawanan.

Truk tersebut dilaporkan tidak berhenti untuk memberikan pertolongan. Pengemudinya justru meninggalkan lokasi kejadian dan hingga kini masih dalam penelusuran polisi.

Sementara itu, pengemudi Toyota Avanza, Emha Avisena, berhenti dan memarkirkan kendaraannya untuk membantu korban yang tergeletak di jalan.

Korban Mengalami Luka Berat dan Meninggal Dunia

Akibat kecelakaan tersebut, Tri Wibowo mengalami sejumlah luka serius, di antaranya luka pada bagian belakang kepala, patah tulang pinggang, serta patah tulang tangan kanan.

Korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Islam At-Taqwa Belitang untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, luka-luka yang dideritanya terlalu berat hingga nyawanya tidak tertolong. Tri Wibowo akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Sementara itu, pengemudi Toyota Avanza, Emha Avisena, dilaporkan tidak mengalami luka dalam insiden tersebut.

Kecelakaan ini menyisakan persoalan lain, yakni keberadaan pengemudi truk yang diduga menabrak korban setelah terjatuh. Polisi kini berupaya mengidentifikasi kendaraan beserta pengemudinya untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi Selidiki Kecelakaan dan Buru Sopir Truk

Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, didampingi Kasat Lantas AKP Herman melalui Kanit Gakkum Satlantas Polres OKU Timur Ipda Sudiono, membenarkan adanya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang mahasiswa meninggal dunia tersebut.

Dalam keterangannya pada Rabu (21/10/2026), Sudiono menjelaskan bahwa kecelakaan bermula dari benturan antara sepeda motor korban dan bagian belakang Toyota Avanza. Setelah terjatuh ke lajur berlawanan, korban beserta sepeda motornya kemudian tertabrak truk yang melintas.

Menurut Sudiono, identitas pengemudi truk masih ditelusuri karena yang bersangkutan dilaporkan meninggalkan lokasi setelah kejadian.

Untuk mendukung proses penyelidikan, polisi telah mengamankan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B-4782-SVL dan Toyota Avanza bernomor polisi B-1778-SZI di Unit Gakkum Satlantas Polres OKU Timur.

Penyidik masih perlu menelusuri identitas truk dan pengemudinya serta mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan kecelakaan tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mencantumkan Pasal 310 ayat (1) dan ayat (4), serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 310 mengatur kecelakaan akibat kelalaian, termasuk yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam ayat (4). Sementara itu, Pasal 312 mengatur kewajiban pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk berhenti, memberikan pertolongan, melaporkan kejadian, dan memberikan keterangan yang diperlukan apabila ketentuan tersebut dilanggar.

Penerapan ketentuan hukum tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara, dengan pembuktian lebih lanjut mengikuti hasil penyidikan.

Polisi Imbau Pengendara Tidak Meninggalkan Korban Kecelakaan

Melalui penanganan kasus ini, kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara, menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan, serta mengantisipasi perubahan kondisi lalu lintas, terutama ketika kendaraan di depan melakukan pengereman mendadak.

Polisi juga mengimbau setiap pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk tidak meninggalkan lokasi begitu saja. Pengemudi diharapkan mengutamakan keselamatan korban, memberikan pertolongan sesuai kemampuan, serta segera menghubungi petugas berwenang.

Kecelakaan di Jalan Raya Belitang ini menjadi pengingat bahwa satu benturan di jalan dapat memicu rangkaian peristiwa fatal, terlebih ketika korban terjatuh ke jalur kendaraan dari arah berlawanan.

Di sisi lain, dugaan pengemudi truk meninggalkan lokasi tanpa memberikan pertolongan menjadi bagian penting yang masih harus diusut. Polisi kini berupaya mengungkap identitas pengemudi tersebut agar rangkaian kecelakaan yang merenggut nyawa Tri Wibowo dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


DOKUMENTASI VIDEO

⚠️ WARNING !  Tautan berisi dokumentasi video/foto mengenai kematian, kekerasan tingkat tinggi, dan peristiwa tragis lainnya. Disarankan untuk melihat dengan hati-hati dan bijak.

🎬 DOKUMENTASI VIDEO (UNCENSORED):

⚠️ CATATAN !  Jika saat klik tautan mengarah ke situs lain atau ke iklan, langsung tekan kembali (back) dan klik ulang tautannya untuk melihat video/foto tanpa sensor.

Membahas tentang kejadian kriminal, tragedi, dan berbagai macam peristiwa mengerikan yang terjadi di berbagai belahan dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like

CREEPY ROOM adalah media informasi dan arsip dokumentasi kasus-kasus kelam dari berbagai belahan dunia. Kami menyajikan rangkuman insiden, kronologi, dan materi visual yang bersifat informatif serta kontekstual. Seluruh konten disusun untuk tujuan dokumentasi, referensi, dan edukasi.