‎ ‎ ‎ Cekcok Biaya Berobat Anak, Istri di OKI Tusuk Suami hingga Tewas - CREEPY ROOM

Cekcok Biaya Berobat Anak, Istri di OKI Tusuk Suami hingga Tewas

OGAN KOMERING ILIR — Perselisihan rumah tangga berujung maut terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Senin (21/9/2026) siang. Seorang perempuan berinisial Deka Ayu (30) ditangkap polisi setelah diduga menusuk suaminya, Anton (32), hingga meninggal dunia.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.10 WIB di wilayah Kecamatan Kayuagung. Ironisnya, aksi penusukan berlangsung di halaman depan sebuah masjid.

Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Eko Rubiyanto mengatakan, kasus tersebut bermula ketika Deka datang ke kantor Inspektorat Kabupaten OKI untuk menemui korban.

Anton diketahui bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Inspektorat Kabupaten OKI. Keduanya merupakan pasangan suami istri, tetapi tengah berada dalam kondisi rumah tangga yang tidak harmonis dan disebut sedang pisah ranjang serta dalam proses perceraian.

Pertemuan yang awalnya berkaitan dengan kebutuhan keluarga tersebut kemudian berubah menjadi pertengkaran.

Datang Meminta Uang untuk Pengobatan Anak

Menurut keterangan polisi, Deka datang menemui Anton untuk meminta uang yang akan digunakan untuk biaya pengobatan anak mereka yang masih berusia sekitar tujuh bulan.

Namun, permintaan tersebut diduga tidak mendapatkan respons yang diharapkan. Keduanya kemudian terlibat cekcok hingga situasi semakin memanas.

Dalam kondisi tersebut, Deka diduga mengambil sebuah pisau yang sebelumnya dibawanya di dalam tas.

“Pelaku kemudian mengambil pisau yang dibawanya dari dalam tas dan menyerang korban,” ujar AKBP Eko Rubiyanto.

Serangan menggunakan senjata tajam tersebut menyebabkan Anton mengalami sejumlah luka pada bagian tubuh, wajah, hingga dada.

Korban kemudian terjatuh. Luka yang dialaminya membuat Anton meninggal dunia di lokasi kejadian.

Peristiwa tersebut sontak menggemparkan warga di sekitar lokasi, terlebih karena kejadian berlangsung di area depan masjid.

Pelaku Sempat Hendak Pergi

Setelah korban terjatuh dan meninggal dunia, Deka sempat berupaya meninggalkan lokasi kejadian.

Namun, upayanya tidak berlangsung lama. Polisi segera melakukan tindakan dan berhasil mengamankan Deka.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap lokasi kejadian serta mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Salah satu barang bukti yang diamankan adalah sebilah pisau dengan panjang sekitar 30 sentimeter. Selain itu, polisi juga mengamankan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Barang-barang tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara lebih lengkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan Anton kehilangan nyawa.

Mengaku Sakit Hati

Dalam pemeriksaan awal, Deka disebut mengaku sakit hati terhadap korban.

Polisi menyebut salah satu persoalan yang melatarbelakangi kejadian tersebut berkaitan dengan kebutuhan biaya pengobatan anak mereka yang masih berusia sekitar tujuh bulan.

Deka disebut merasa korban tidak memberikan uang yang dibutuhkan untuk pengobatan anak tersebut. Persoalan itu kemudian berkembang menjadi pertengkaran hingga berujung pada tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam.

Meski demikian, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami motif, kronologi secara utuh, serta rangkaian tindakan yang terjadi sebelum penusukan.

Keterangan dari pelaku juga masih akan didalami dan disesuaikan dengan bukti-bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik.

“Penanganan perkara ini terus kami lakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Eko.

Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perkara tersebut, Deka diproses secara hukum. Polisi menyatakan sangkaan terhadapnya menggunakan ketentuan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Deka dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU KDRT, terkait kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kasus ini selanjutnya masih dalam proses penyidikan. Polisi akan melengkapi pemeriksaan terhadap tersangka, saksi, barang bukti, serta bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Peristiwa di Kayuagung ini sekaligus memperlihatkan bagaimana persoalan rumah tangga yang melibatkan tekanan ekonomi, kebutuhan anak, dan konflik pasangan dapat berkembang menjadi tindak kekerasan fatal. Namun, motif dan latar belakang secara menyeluruh tetap menunggu hasil penyidikan kepolisian.

Dalam proses hukum yang masih berjalan, Deka tetap memiliki hak untuk menjalani proses pemeriksaan dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara seluruh fakta mengenai perkara tersebut akan ditentukan berdasarkan alat bukti dan proses peradilan.


DOKUMENTASI VIDEO

⚠️ WARNING !  Tautan berisi dokumentasi video/foto mengenai kematian, kekerasan tingkat tinggi, dan peristiwa tragis lainnya. Disarankan untuk melihat dengan hati-hati dan bijak.

🎬 DOKUMENTASI (UNCENSORED):

⚠️ CATATAN !  Jika saat klik tautan mengarah ke situs lain atau ke iklan, langsung tekan kembali (back) dan klik ulang tautannya untuk melihat video/foto tanpa sensor.

Membahas tentang kejadian kriminal, tragedi, dan berbagai macam peristiwa mengerikan yang terjadi di berbagai belahan dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like

CREEPY ROOM adalah media informasi dan arsip dokumentasi kasus-kasus kelam dari berbagai belahan dunia. Kami menyajikan rangkuman insiden, kronologi, dan materi visual yang bersifat informatif serta kontekstual. Seluruh konten disusun untuk tujuan dokumentasi, referensi, dan edukasi.