Pembunuhan Berencana di BTS Ulu Musi Rawas: Wulan Racuni Rozi dengan Sianida demi Kuasai Motor dan HP

MUSI RAWAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan warga Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Seorang perempuan berinisial TW alias Wulan (25) ditetapkan sebagai tersangka utama setelah diduga meracuni korban Rozi alias Klepet (39) hingga tewas demi menguasai sepeda motor dan telepon genggam milik korban.

Selain Wulan, polisi juga menetapkan TS (21) sebagai tersangka karena diduga menerima dan menguasai barang hasil kejahatan berupa kendaraan milik korban.

Tersangka pembunuhan berencana TW (kiri) dan penadah hasil kejahatan TS (kanan)

Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Musi Rawas, peristiwa bermula ketika korban mengajak Wulan bertemu untuk kedua kalinya pada Jumat, 5 Juni 2026. Setelah membuat janji temu, korban menjemput Wulan di rumahnya dan keduanya pergi berboncengan menggunakan sepeda motor menuju kawasan tepi sungai di Desa Raksa Budi.

Dalam pemeriksaan, Wulan mengakui bahwa sebelum bertemu korban, ia telah memesan racun berupa butiran insektisida pembasmi hama melalui aplikasi TikTok seharga sekitar Rp82 ribu. Racun tersebut sengaja dibawanya karena telah merencanakan untuk mengambil harta benda milik korban.

Menurut pengakuan tersangka, sesaat setelah bertemu korban memberikan minuman kepadanya. Saat perjalanan menuju lokasi, Wulan diam-diam mencampurkan racun ke dalam minuman tersebut. Setibanya di tepi sungai, korban sempat mengonsumsi obat kuat dan meminum air yang telah dicampur racun.

Wulan mengaku korban kemudian mulai berkeringat deras dan meminta minum kembali. Ia kembali memberikan minuman yang telah mengandung racun hingga kondisi korban semakin melemah.

Saat korban sudah tidak berdaya, Rozi sempat meminta pisau miliknya yang biasa digunakan untuk memotong pelepah sawit. Namun, pisau tersebut justru dibuang Wulan ke sungai. Ketika kembali, korban telah meninggal dunia.

Untuk menghilangkan jejak, Wulan menyeret tubuh korban ke tepi sungai lalu mendorongnya ke dalam aliran sungai agar kematiannya terlihat seperti akibat tenggelam.

Usai memastikan korban meninggal, pelaku membawa kabur sepeda motor dan telepon genggam milik korban. Ponsel korban kemudian dijual kepada seseorang bernama Sri seharga Rp300 ribu, sedangkan sepeda motor dijual melalui perantara kepada seorang pembeli bernama Sando. Seluruh uang hasil penjualan tersebut diakui pelaku telah habis digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan ekonomi.

Dalam keterangannya kepada penyidik, Wulan mengakui sejak awal memang telah berniat membawa racun untuk menguasai motor dan telepon genggam korban. Selain alasan ekonomi, pelaku juga mengaku kecewa karena korban tidak membawa uang sebesar Rp500 ribu seperti yang sebelumnya dijanjikan kepadanya.

Kasi Humas Polres Musi Rawas, Ipda Ajilamsari, membenarkan bahwa korban meninggal akibat diracun oleh pelaku.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, racun yang digunakan merupakan butiran insektisida atau racun pembasmi hama yang dibeli pelaku melalui aplikasi TikTok sebelum aksi pembunuhan dilakukan.

Polisi menduga motif utama pembunuhan adalah keinginan pelaku menguasai harta benda korban berupa sepeda motor dan telepon genggam.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan keluarga korban yang kehilangan Rozi setelah berpamitan keluar rumah pada 5 Juni 2026. Korban tidak pernah kembali sehingga keluarga melakukan pencarian dan menyebarkan informasi kehilangan melalui media sosial.

Perkembangan penting terjadi pada 19 Juni 2026, ketika keluarga memperoleh informasi adanya warga di SP 6 Desa Raksa Budi yang membeli sebuah telepon genggam bekas. Setelah dilakukan pengecekan, perangkat tersebut dipastikan merupakan milik korban.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek BTS Ulu. Sehari berselang, pada 20 Juni 2026, jasad Rozi akhirnya ditemukan di tepi sungai Desa Raksa Budi.

Berbekal hasil penyelidikan dan barang bukti yang ditemukan, polisi menangkap Wulan sebagai pelaku utama. Selanjutnya, polisi juga menangkap TS alias An (21), warga Desa Kota Baru, yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik obat kuat, satu unit HP Realme warna hitam, satu unit HP Vivo warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam tanpa pelat nomor.

Saat ini Wulan telah ditahan dan menjalani proses hukum di Polres Musi Rawas. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Sementara tersangka TS dijerat Pasal 591 KUHP karena diduga menerima atau menguasai barang hasil kejahatan. Berkas perkara keduanya kini tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan ke pihak kejaksaan.


DOKUMENTASI VIDEO

⚠️ WARNING ! Link berisi dokumentasi video/foto mengenai kematian, kekerasan tingkat tinggi, dan peristiwa tragis lainnya. Disarankan untuk melihat dengan hati-hati dan bijak.

🎬 DOKUMENTASI VIDEO (UNCENSORED):

Jika saat klik link mengarah ke situs lain atau ke iklan, langsung tekan kembali (back) dan klik ulang linknya untuk melihat video/foto tanpa sensor.

Membahas tentang kejadian kriminal, tragedi, dan berbagai macam peristiwa mengerikan yang terjadi di berbagai belahan dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like

CREEPY ROOM adalah media informasi dan arsip dokumentasi kasus-kasus kelam dari berbagai belahan dunia. CREEPY ROOM menyajikan rangkuman insiden, kronologi, dan materi visual yang bersifat informatif serta kontekstual. Seluruh konten disusun untuk tujuan dokumentasi, referensi, dan edukasi.