Makassar, Sulawesi Selatan — Sebuah kasus pembunuhan terjadi di sekitar kawasan Pasar Terong, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (30/8/2026).
Seorang pria bernama Muh Alif alias Koko (28) ditemukan tewas bersimbah darah di lantai bawah indekos tempatnya tinggal. Tubuh korban ditemukan dalam kondisi penuh luka setelah diduga menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Polisi kemudian menangkap seorang pria bernama Dirga, warga Jalan Kubis, Kelurahan Wajo Baru, Kecamatan Bontoala, yang diduga sebagai pelaku.
Ditangkap Tak Lama Setelah Kejadian
Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Jafar Ahmad mengatakan, Dirga ditangkap polisi tidak lama setelah peristiwa tersebut terjadi.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sebilah badik yang diduga digunakan untuk menyerang korban.
“Pelaku telah ditangkap beserta barang bukti sebilah badik,” kata Jafar dalam keterangannya kepada IDN Times, Senin (31/8/2026).
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah setelah mengalami penganiayaan. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian korban.
Dari hasil pemeriksaan sementara, peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan sepele yang berkembang menjadi kekerasan.
Jafar mengatakan, pelaku diduga tersinggung setelah korban melontarkan perkataan kasar ketika dipanggil oleh Dirga.
Korban disebut mengeluarkan kata “sundala” sambil menunjuk pelaku menggunakan pisau cutter.
Perkataan tersebut diduga membuat pelaku tersulut emosi. Namun, Dirga tidak langsung menyerang korban.
Ia meninggalkan lokasi dan kembali ke rumahnya. Di sana, pelaku mengambil sebilah badik sebelum kembali mendatangi indekos korban.
Setibanya di lokasi, pelaku diduga langsung menyerang Muh Alif.
Ditusuk Dua Kali di Bagian Leher
Serangan menggunakan badik tersebut membuat korban mengalami luka serius. Polisi menyebut korban ditusuk sebanyak dua kali dan luka tusukan mengenai bagian leher.
“Dan langsung menusuk korban sebanyak dua kali dan mengenai leher korban. Setelah menganiaya korban dirinya kemudian menyerahkan diri ke Polsek Bontoala,” ujar Jafar.
Korban kemudian ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Sementara pelaku memilih menyerahkan diri kepada kepolisian setelah kejadian tersebut.
Polisi mengamankan badik yang diduga menjadi senjata dalam aksi penganiayaan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Dirga dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kasus ini masih dalam penanganan kepolisian. Penyidik akan mendalami keterangan pelaku, saksi, barang bukti, serta rangkaian kejadian untuk memastikan bagaimana peristiwa yang diduga bermula dari ketersinggungan akibat perkataan kasar tersebut berakhir dengan hilangnya nyawa seorang pria di kawasan Pasar Terong, Makassar.
DOKUMENTASI VIDEO
⚠️ WARNING !Tautan berisi dokumentasi video/foto mengenai kematian, kekerasan tingkat tinggi, dan peristiwa tragis lainnya. Disarankan untuk melihat dengan hati-hati dan bijak.
⚠️ CATATAN !Jika saat klik tautan mengarah ke situs lain atau ke iklan, langsung tekan kembali (back) dan klik ulang tautannya untuk melihat video/foto tanpa sensor.