CIPONDOH, TANGERANG — Kasus pembunuhan terhadap perempuan berinisial PAI di sebuah tempat usaha cuci steam motor di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, terungkap. Polisi menangkap pria berinisial AS yang diduga terlibat dalam kematian korban.
Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. PAI diketahui sebelumnya mengenal AS melalui aplikasi kencan MiChat dan keduanya kemudian sepakat bertemu di tempat usaha cuci steam motor tempat AS bekerja.
Menurut keterangan pemilik usaha, AS telah bekerja di lokasi tersebut selama sekitar tiga bulan.
Pertemuan PAI dan AS kemudian berujung perselisihan. Polisi menyebut perselisihan berkaitan dengan kesepakatan dalam pertemuan keduanya. AS disebut tidak mampu memenuhi pembayaran sesuai kesepakatan sehingga terjadi cekcok yang berujung pada tindakan kekerasan.
“Memang sudah dijanjikan namun ada perselisihan ya, sehingga muncul emosi yang kemudian mengakibatkan tindakan-tindakan yang mengakibatkan kematian atau hilangnya nyawa korban,” kata Yudha, Rabu (30/9/2026).
Polisi menemukan adanya luka pada bagian kepala, rahang, mulut, dan hidung korban.
Setelah kejadian, AS kemudian menghubungi rekan korban berinisial MR menggunakan ponsel milik PAI. Dalam komunikasi tersebut, AS menyampaikan bahwa korban berada dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Rekan-rekan PAI yang khawatir karena korban tidak memberikan kabar selama sekitar satu hari kemudian mendatangi lokasi sekitar pukul 04.30 WIB. Saat tiba, mereka mendapati ruko dalam keadaan terkunci dari dalam.
Sempat meninggalkan lokasi karena tidak mendapat respons, para saksi kemudian kembali dan melihat posisi kunci rolling door telah berpindah ke luar. Mereka lalu menghubungi pemilik usaha berinisial AW untuk membantu membuka pintu secara paksa.
Setelah pintu terbuka, PAI ditemukan sudah tidak bernyawa. Pada bagian wajah dan hidung korban juga terlihat bercak darah.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Cipondoh. Unit Reskrim Polsek Cipondoh bersama Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada AS. Polisi kemudian melacak keberadaannya hingga akhirnya menangkap AS kurang dari 24 jam setelah menerima laporan penemuan jasad korban.
AS diamankan di sebuah warung es teh di Jalan KH Ahmad Dahlan, Cipondoh. Lokasi penangkapan tersebut berjarak sekitar satu kilometer dari tempat kejadian perkara.
Atas perkara tersebut, AS dijerat Pasal 458 KUHP dan Pasal 466 ayat (3) KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
DOKUMENTASI VIDEO
⚠️ WARNING !Tautan berisi dokumentasi video/foto mengenai kematian, kekerasan tingkat tinggi, dan peristiwa tragis lainnya. Disarankan untuk melihat dengan hati-hati dan bijak.
⚠️ CATATAN !Jika saat klik tautan mengarah ke situs lain atau ke iklan, langsung tekan kembali (back) dan klik ulang tautannya untuk melihat video/foto tanpa sensor.