BANTAENG, SULSEL — Persoalan utang-piutang dalam bisnis ikan berujung tragis di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Seorang nelayan berinisial RA (53) tewas setelah ditikam sebanyak 15 kali oleh temannya sendiri, SY (53).
Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah korban yang berada di BTN Nelayan, Dusun Birea, Desa Pa’jukukang, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng, pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.
Menurut keterangan polisi, kasus tersebut diduga bermula dari persoalan utang dalam bisnis ikan. Korban disebut memiliki utang kepada SY sebesar Rp6 juta yang belum dikembalikan selama kurang lebih 20 bulan.
Panit 2 Resmob Polda Sulsel, Ipda Muhammad Abel PM, mengatakan SY mendatangi rumah korban untuk menanyakan uang yang sebelumnya diberikan dalam urusan bisnis ikan.
Namun, pertemuan tersebut justru berujung cekcok.
“Awal mulanya terduga pelaku dengan korban memiliki permasalahan utang piutang terkait bisnis ikan sebesar Rp6 juta,” kata Abel kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).
Situasi antara keduanya kemudian memanas. Saat pertengkaran berlangsung, SY diduga mengeluarkan pisau yang telah dibawanya.
Senjata tajam tersebut kemudian digunakan untuk menyerang RA.
Korban mengalami sejumlah luka akibat penikaman hingga akhirnya meninggal dunia di dalam rumahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, ditemukan 15 luka tikam pada tubuh korban.
“Dari hasil keterangan dokter menyampaikan ada 15 luka tikam di tubuh korban,” ungkap Abel.
Usai melakukan penyerangan, SY meninggalkan lokasi kejadian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pria tersebut.
Beberapa jam setelah kejadian, petugas akhirnya berhasil menangkap SY di Jalan Poros Gowa-Makassar, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, pada Rabu dini hari.
Polisi menduga pelaku saat itu sedang berusaha melarikan diri dari wilayah tersebut.
“Jadi diamankan di Jalan Poros Gowa-Makassar, mau melarikan diri,” ujar Abel.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga persoalan utang menjadi pemicu pembunuhan tersebut. SY disebut merasa sakit hati karena uang sebesar Rp6 juta yang dipersoalkan belum dikembalikan selama sekitar 20 bulan.
“Ada sakit hati dari pelaku karena uangnya masih belum dikembalikan, kurang lebih 20 bulan,” kata Abel.
Saat ini SY masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Polisi selanjutnya akan menyerahkan tersangka kepada Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut masih dalam penanganan kepolisian untuk mengungkap secara lengkap rangkaian kejadian serta motif di balik penikaman yang menewaskan RA.
nelayan tewas Bantaeng, pembunuhan Bantaeng, nelayan ditikam 15 kali, kasus pembunuhan Sulawesi Selatan, kriminal Bantaeng, utang bisnis ikan Rp6 juta, penikaman Bantaeng, Pa’jukukang Bantaeng, Polres Bantaeng, Polda Sulsel, kasus kriminal terbaru, berita Bantaeng, pembunuhan nelayan, tersangka pembunuhan Bantaeng
⚠️ WARNING ! Tautan berisi dokumentasi video/foto mengenai kematian, kekerasan tingkat tinggi, dan peristiwa tragis lainnya. Disarankan untuk melihat dengan hati-hati dan bijak.
🎬 DOKUMENTASI VIDEO (UNCENSORED):
⚠️ CATATAN ! Jika saat klik tautan mengarah ke situs lain atau ke iklan, langsung tekan kembali (back) dan klik ulang tautannya untuk melihat video/foto tanpa sensor.
Membahas tentang kejadian kriminal, tragedi, dan berbagai macam peristiwa mengerikan yang terjadi di berbagai belahan dunia.