KARAWANG, CREEPY ROOM – Kecelakaan maut terjadi di jalur kereta api kawasan Desa Warung Bambu, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (11/10/2026) siang. Dua orang yang mengendarai sepeda motor meninggal dunia setelah tertemper Kereta Api (KA) Parahyangan relasi Gambir–Bandung di perlintasan sebidang liar.
Peristiwa tersebut terjadi di KM 67+400 hingga KM 67+500, tepatnya pada jalur kereta api di antara Stasiun Karawang dan Stasiun Klari. Kedua korban, masing-masing seorang laki-laki dan seorang perempuan yang merupakan warga setempat, dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Insiden ini kembali menjadi perhatian terkait keselamatan masyarakat saat melintasi jalur kereta api, terutama di perlintasan yang tidak resmi dan tidak memenuhi ketentuan keselamatan.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban atas peristiwa tersebut.
Berdasarkan keterangan PT Kereta Api Indonesia (KAI), masinis KA Parahyangan telah membunyikan Semboyan 35 sebagai peringatan sebelum insiden terjadi. Semboyan tersebut merupakan isyarat berupa bunyi peluit lokomotif yang digunakan sebagai peringatan dalam operasional perjalanan kereta api.
Meski demikian, kronologi lengkap kejadian, termasuk bagaimana sepeda motor tersebut berada di jalur yang dilintasi KA Parahyangan, masih perlu didalami oleh pihak berwenang.
Hingga informasi ini disusun, penyebab pasti kecelakaan belum dapat disimpulkan. Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan rangkaian kejadian yang berujung pada meninggalnya kedua korban.
Setelah menerima laporan kecelakaan, petugas Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) bersama unsur pengamanan terkait segera mendatangi lokasi kejadian.
Petugas melakukan penanganan awal sekaligus mengamankan area di sekitar jalur kereta api. KAI juga berkoordinasi dengan kepolisian dan unsur kewilayahan untuk mendukung penanganan insiden tersebut.
Selanjutnya, kedua korban dievakuasi oleh petugas kepolisian ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang dengan pendampingan keluarga.
Selain menimbulkan korban jiwa, kejadian tersebut juga berdampak terhadap kondisi lokomotif KA Parahyangan. Sejumlah komponennya dilaporkan mengalami kerusakan akibat insiden tersebut.
Gangguan itu menyebabkan perjalanan KA Parahyangan mengalami keterlambatan selama 18 menit. Sementara itu, KA 40 Sembrani dilaporkan mengalami keterlambatan selama 13 menit.
Dengan demikian, total keterlambatan perjalanan kedua kereta api yang dilaporkan KAI mencapai 31 menit.
Sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang, KAI Daop 1 Jakarta bersama pemerintah daerah, aparat kewilayahan, kepolisian, dan pihak terkait menutup perlintasan liar yang menjadi lokasi kecelakaan.
Penutupan tersebut dilakukan untuk mencegah masyarakat kembali menggunakan akses penyeberangan yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan perkeretaapian.
KAI menegaskan bahwa perjalanan kereta api memiliki karakteristik berbeda dengan kendaraan di jalan raya. Kereta api membutuhkan jarak pengereman yang panjang sehingga tidak dapat berhenti secara mendadak ketika menghadapi hambatan di jalur.
Oleh karena itu, keberadaan seseorang atau kendaraan di lintasan dapat menimbulkan risiko kecelakaan serius, terlebih ketika kereta sudah berada dalam jarak dekat.
Franoto Wibowo juga mengingatkan masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan saat berada di sekitar jalur kereta api dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang hendak menyeberangi rel diimbau menggunakan perlintasan resmi serta memastikan situasi benar-benar aman sebelum melintas. Pengguna jalan harus berhenti terlebih dahulu, memperhatikan kondisi jalur dari kedua arah, dan tidak melanjutkan penyeberangan apabila terdapat kereta yang akan melintas.
Peristiwa di Karawang ini menjadi pengingat bahwa jalur kereta api bukan tempat yang aman untuk menerobos atau menyeberang tanpa memperhatikan ketentuan keselamatan.
KAI menekankan bahwa keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak menggunakan perlintasan liar maupun akses penyeberangan yang tidak memenuhi standar keselamatan demi mencegah jatuhnya korban jiwa.
⚠️ WARNING ! Tautan berisi dokumentasi video/foto mengenai kematian, kekerasan tingkat tinggi, dan peristiwa tragis lainnya. Disarankan untuk melihat dengan hati-hati dan bijak.
🎬 DOKUMENTASI VIDEO (UNCENSORED):
⚠️ CATATAN ! Jika saat klik tautan mengarah ke situs lain atau ke iklan, langsung tekan kembali (back) dan klik ulang tautannya untuk melihat video/foto tanpa sensor.
Membahas tentang kejadian kriminal, tragedi, dan berbagai macam peristiwa mengerikan yang terjadi di berbagai belahan dunia.