BREBES – Perselisihan rumah tangga di Desa Randusanga Kulon, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, berujung aksi kekerasan menggunakan senjata tajam. Seorang pria berinisial DR (27) diduga membacok empat anggota keluarganya sendiri, yakni istri, kedua mertuanya, serta anak kandungnya yang masih bayi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (13/10/2026) malam. Akibat penyerangan itu, keempat korban mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke RSUD Brebes untuk mendapatkan penanganan medis.
Setelah melarikan diri dari lokasi kejadian, DR akhirnya berhasil ditangkap polisi di wilayah Kota Tegal. Petugas juga mengamankan sebilah golok yang diduga digunakan dalam penyerangan tersebut.
Berawal dari Perselisihan Rumah Tangga
Berdasarkan keterangan resmi Polres Brebes, peristiwa itu bermula sekitar pukul 21.00 WIB ketika istri terduga pelaku, FA (24), pulang ke rumah bersama anaknya dan sang ayah, T (54). Sebelumnya, mereka diketahui berkunjung ke rumah kerabat di Desa Tengki, Kabupaten Brebes.
Setibanya di rumah, FA mendapati suaminya berada di dalam. Keduanya kemudian terlibat pertengkaran yang diduga berkaitan dengan persoalan pekerjaan dan kondisi ekonomi keluarga.
Dalam pertengkaran tersebut, DR diduga tersinggung setelah istrinya meminta agar dirinya bekerja. Perselisihan itu kemudian memanas hingga berujung pada tindakan kekerasan.
Di tengah pertengkaran, DR diduga mengambil sebilah golok dari bagian belakang rumah. Melihat situasi tersebut, ayah mertuanya berusaha mencegah agar senjata tajam itu tidak digunakan untuk menyerang FA.
Namun, upaya tersebut diduga tidak berhasil. DR justru menyerang ayah mertuanya hingga pria berusia 54 tahun itu mengalami sejumlah luka di bagian kepala.
Istri dan Bayi Ikut Menjadi Korban
FA yang berusaha melerai pertengkaran juga menjadi sasaran serangan. Perempuan berusia 24 tahun itu mengalami luka di bagian kepala akibat dugaan pembacokan tersebut.
Situasi semakin memprihatinkan karena anak kandung DR yang masih bayi turut menjadi korban. Bayi yang saat itu berada dalam gendongan FA terkena sabetan senjata tajam hingga mengalami luka pada sela ibu jari tangan kiri.
Tidak berhenti sampai di situ, DR kemudian diduga menyerang ibu mertuanya, S (54). Perempuan tersebut juga mengalami luka di bagian kepala.
Dengan demikian, terdapat empat korban dalam peristiwa tersebut, yakni FA, kedua orang tuanya, serta bayi yang merupakan anak kandung terduga pelaku.
Setelah melakukan penyerangan, DR diduga melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah timur. Sementara itu, para korban meminta pertolongan warga sekitar untuk mendapatkan penanganan.
Laporan mengenai kejadian tersebut diterima Polsek Brebes sekitar pukul 21.45 WIB.
Polisi Evakuasi Empat Korban ke RSUD Brebes
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Brebes bersama jajaran Polres Brebes mendatangi lokasi kejadian sekitar pukul 22.00 WIB.
Petugas melakukan penanganan awal, mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), serta mengevakuasi keempat korban ke instalasi gawat darurat (IGD) RSUD Brebes untuk mendapatkan perawatan medis.
Selain menolong para korban, polisi juga melakukan pemeriksaan di lokasi dan mengumpulkan keterangan dari korban maupun saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Penyelidikan kemudian dikembangkan dengan melibatkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Brebes untuk melacak keberadaan DR yang telah meninggalkan lokasi.
Upaya pencarian tersebut akhirnya membuahkan hasil. DR berhasil ditangkap di wilayah Kota Tegal.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sebilah golok yang diduga digunakan untuk menyerang para korban. Barang bukti itu kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Diduga Tersinggung karena Diminta Bekerja
Kapolres Brebes AKBP Muhammad Ali Akbar menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan sementara, dugaan penyerangan tersebut dipicu persoalan rumah tangga.
Menurut keterangan awal yang diperoleh penyidik, DR mengaku tersinggung oleh perkataan istrinya yang meminta agar dirinya bekerja. Perasaan tersinggung itu diduga memicu emosinya hingga berujung pada penyerangan terhadap anggota keluarganya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka merasa terhina oleh perkataan korban sehingga memicu emosinya. Namun, kami masih terus mendalami motif lain yang mungkin melatarbelakangi kejadian tersebut,” terang Ali Akbar, Rabu (14/10/2026).
Meski dugaan motif awal telah disampaikan, polisi masih mendalami latar belakang perselisihan tersebut. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian, termasuk kondisi yang mendahului penyerangan.
Terduga Pelaku Dijerat Pasal tentang Penganiayaan dan KDRT
Dalam perkara ini, DR dijerat dengan Pasal 470 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), sebagaimana disampaikan Kapolres Brebes.
Terduga pelaku disebut terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. Penerapan pasal dan ancaman pidana tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berjalan.
Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk memastikan seluruh fakta dalam kasus tersebut, mulai dari kronologi penyerangan, dugaan motif, hingga peran terduga pelaku dalam menyebabkan luka terhadap keempat korban.
Peristiwa di Randusanga Kulon ini menjadi perhatian karena dugaan kekerasan terjadi di lingkungan keluarga dan turut menimpa seorang bayi. Penanganan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, serta perkembangan penyidikan kepolisian.
DOKUMENTASI VIDEO
⚠️ WARNING !Tautan berisi dokumentasi video/foto mengenai kematian, kekerasan tingkat tinggi, dan peristiwa tragis lainnya. Disarankan untuk melihat dengan hati-hati dan bijak.
⚠️ CATATAN !Jika saat klik tautan mengarah ke situs lain atau ke iklan, langsung tekan kembali (back) dan klik ulang tautannya untuk melihat video/foto tanpa sensor.